Minggu, 15 Mei 2011

TEMA: "Sistem Perbankan Elektronik"

Pada era globalisasi saat ini banyak bermunculan istilah atau konsep-konsep baru dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam kegiatan perekonomian- baik pada level ekonomi makro maupun ekonomi mikro. Bahkan konsep-konsep baru tersebut telah mengarah ke ”teori-teori” baru yang ”melengkapi”, ”dipertentangkan” bahkan ”menggantikan” beberapa konsep atau teori ”lama”. Beberapa contoh konsep tersebut diantaranya adalah digital economy, economic of internet, knowledge based economy, e-commerce, e-marketing, e-business, e-finance, e-banking, e-money, digital cash, dan less-cash society. Semua konsep-konsep baru tersebut berkaitan dengan perkembangan dan penerapan TIK pada berbagai sektor perekonomian.



”Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, siap atau tidak siap, kita tetap harus menghadapi globalisasi”. Itulah sepenggal pernyataan yang sering kita dengar terkait dengan isu globalisasi. Pernyataan tersebut menggugah kita bersama bahwa globalisasi sudah menjadi keniscayaan saat ini. Keniscayaan yang didorong dan difasilitasi oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sangat cepat. Salah satu bentuk keniccayaan adalah terbentuknya masyarakat digital, yang di industri perbankan dikenal dengan istilah less-cash society. Terbentuknya masyarakat digital tersebut di didorong oleh perkembangan dan penerapan TIK yang sangat intensif di bidang perbankan- yang selanjutnya disebut Electronic Banking atau disingkat E-Banking. “E-Banking dan Less-Cash Society” inilah yang menjadi topik utama tulisan ini.



Beberapa pernyataan yang menarik terkait dengan topik ini adalah ”Apakah masyarakat digital sudah terbentuk, atau minimal ada tanda-tandanya di Indonesia?”, ”Bagaimana potensi digital economy untuk Indonesia yang masih menghadapi masalah kesejahteraan?”, ”Bagaimana perkembangan teknologi E-banking di Indonesia dikaitkan dengan pembentukan masyarakat digital di Indonesia?”, serta “Bagaimana persepsi masyarakat tentang penggunaan E-Banking?”. Ulasan terhadap dua pertanyan pertama merupakan pondasi mengenai pentingnya TIK dalam sektor perekonomian, yang dilengkapi posisi Indonesia dalam hal pemanfaatan TIK di lingkungan global. Ulasan yang lebih mendalam akan dilakukan untuk dua pertanyaan yang terakhir, terutama dikaitkan dengan spektrum teknologi E-banking dan Intenstitas pengggunaannya di Indonesia.

Jenis-Jenis Teknologi E-Banking

Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.



Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.



Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.



Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.



Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.



Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.



Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.



Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.



Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.



Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).



Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.



Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).



Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.


SUMBER :Bank Indonesia, Jagatrian's Blog

Sabtu, 02 April 2011

1. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa- jasa bank tersebut ?

Pengertian Fee Based Income

Pengertian Fee based income menurut Kasmir(2001:109) adalah Fee based income adalah keuntungan yang didapat dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain spread based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03 dijelaskan bahwa dalam operasinya bank melakukan penanaman dalam aktiva produktif deperti kredit dan surat-surat berharga juga diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai “fee based operation”, atau “off balance sheet activities”

Unsur-unsur fee based income

Karena pengertian fee based income merupakan pendapatan operasional non bunga maka unsure-unsur pendapatan operasional yang masuk kedalamnya adalah :

1. Pendapatan komisi dan provisi

2. pendapatan dari hasil transaksi valuta asing atau devisa

3. pendapatan operasional lainnya.

Berikut ini akan diuraikan secara lebih rinci unsure dari masing masing tersebut,yang dalam hal ini akan dibahas tiga unsur dimana selanjutnya pendapatan atas provisi dan komisi serta pendapatan atas transaksi valas dikelompokan kedalam pos provisi dan komisi yang diterima selain dari pemberian kredit.Sumber-sumber yang Menghasilkan Fee Based IncomeBerikut ini akan dibahas mengenai beberapa produk yang menghasilkan fee based income dan pengertian dari beberapa produk yang menghasilkan fee based income diantaranya adalah sebagai berikut:

• INKASO

Pengertian inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain”.

• TRANSFER

Pengertian Transfer menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Transfer adalah jasa yang diberikan bank dalam pengiriman uang antar bank atas permintaan pihak ketiga yang ditunjuk kepada penerima ditempat lain.”

• SAFE DEPOSIT BOX

Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.

• LETTER of CREDIT

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

• TRAVELLERS CHEQUE

Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.

• biaya adminstrasi (c/: adm kredit

• biaya kirim (c/: biaya transfer)

• biaya tagih (c/: biaya kliring)

• biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)

• biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)

• biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)

• biaya lain-lain.

Sumber:
- http://en.wikipedia.org/wiki/Traveler’s_cheque

-http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/467/jbptunikompp-gdl-linnawahdi-23303-14-pertemua-k.pdf

- http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html

- http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/131/jbptunikompp-gdl-s1-2007-furryapria-6532-bab-ii.rtf

2. Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan :

a. Kiriman Uang (Transfer)

Transfer adalah kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditujukan sebagai penerima transfer (beneficiary).

Pengiriman uang dapat dibagi menjadi 2 transaksi :

• Pengiriman uang keluar (transfer keluar) Adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah melalui pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) maupun melalui kawat ( wire tansfer). Pengaman dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia seperti nomor tes dari setiap trasnfer masuk dan keluar. Apabila terjadi kesalahan pada nomor tes, pada prinsipnya transfer tersebut harus ditolak. Keuntungan bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan pada para nasabah, peningkatan pangsa pasar, dan segi promosi lainnya. Pengiriman uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan penerima transfer. Dalam hal penyetoran dengan warkat campuran termasuk warkat kliring akan ditampung seluruh setoran non kliring dalam rekening hutang lainnya. Kemudian rekening hutang lainnya harus segera dinihilkan sewaktu kliring tersebut dinyatakan berhasil. Bila terjadi pembatalan transfer keluar, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa ” stop payment” kepada cabang pembayar. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer yang dimaksud belum dibayarkan.

• Pengiriman uang masuk (transfer masuk) Selain transfer keluar juga ada transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini, bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah (beneficiary) bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Dalam hal transfer masuk ditujukan bukan kepada buakan nasabah bank pembayar, hasil transfer akan ditampung dalam rekening ” Hasil Transfer yang Dapat Dibayar”. Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary. Transfer masuk dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah dibebankan komisi pada saat memberikan amanat transfer. Keuntungan yang diharapkan adalah dari lamanya dana menengendap yaitu : selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan. Seperti halnya dalam transfer keluar, transfer masukpun dapat terjadi pembatalan. Jika terjadi pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukan memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficery. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan. Khusus transfer masuk kepada nasabah yang langsung dimasukkan kedalam rekening, tidak dapat dibayarkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi atau mendebet rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening bersangkutan. Pembatalan transfer hanya dapat dilakukan apabila transfer dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficery yang bukan nasabah bank.

Sumber: http://apriliasairatu.blogspot.com/2010/04/transfer-dalam-perbankan.html

b. Kliring, lengkapi dengan mekanismenya

Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil. kliring Banjarmasin).

Mekanisme kliring dibagi 2, yaitu:

a. Kliring Penyerahan

Kegiatan yang harus dilakukan:

1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor
kode kelompok peserta.

2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.

b. Kliring Retur

1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta
dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.

2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.

3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

Sumber:
http://said-bloggerpemula.blogspot.com/2010/03/mekanisme-kliring.htmlhttp://infoperbankan.blogspot.com/2008/09/kliring.html

c. Inkaso

Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokument berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.

sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Inkaso

d. Safe Deposit Box

Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.

Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang Anda yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya Anda harus memilih tempat yang terpercaya.
Sumber: http://www.bankmandiri.co.id/article/680323188111.asp

e. Bank Note

Uang kertas yang dikeluarkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran sah di suatu negara, di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Sumber: http://www.perencanakeuangan.com/files/b1.html

f. Bank Card

kartu khusus yang diberikan oleh bank kepada pemilik rekening, yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis atas rekening tersebut. Pada saat kart digunakan bertransaksi, akan langsung mengurangi dana yang tersedia pada rekening.
Sumber: http://blog.unila.ac.id/redha/2008/04/09/mengenal-kartu-debit-dan-kartu-atm/

g. Travellers Cheque

Traveller Cheque (TC) adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri .

Keuntungan TC :

1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.

2. Masa berlakunya tidak terbatas.

3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).

4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.

Sumber: http://www.panin.co.id/content.asp?db=1&idm=a&idsm=1&id=77

h. Letter Of Credit, lengkapi dengan mekanismenya

atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

Tata cara pembayaran dengan L/C

1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagaiopener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.

3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit

i. Bank Garansi, Lengkapi dengan mekanismenya

Adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan nasabah (pihak terjamin) untuk menjamin resiko tertentu (penggantian kerugian) yang timbul apabila pihak terjamin tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik (wan prestasi) kepada pihak yang menerima jaminan.

Istilah garansi berasal dari bahasa Inggris guarantee atau guaranty yang berarti menjamin atau jaminan.

Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur

Mekanisme bank garansi

Mekanisme penjaminan bank garansi diaplikasikan oleh perusahaan asuransi sebagai Surety Company kepada Bank melalui skema Kontra Garansi Bank. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin (guarantor) atas garansi bank yang diterbitkan oleh Bank. Dengan demikian meknisme ini merupakan penggabungan antara Surety Bond dan Garansi Bank, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu Surety Company dan Bank, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak Bank saja. Disisi lain, Surety Company dan Bank telah mengikat suatu perjanjian mekanisme Kontra Garansi Bank.

Adapun Kontra Garansi Bank adalah bukti penjamin dari Surety Company atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar Ganti Rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee

Mengingat Kontra Garansi Bank ini melibatkan dua institusi penjamin, maka terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan Garansi Bank oleh Bank dan claim’s recovery oleh Asuransi dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian Bank menerbitan Garansi Bank sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya. Disisi lain Surety Company juga mengikat Principal untuk menandatangani Indemnity Agreement to Surety guna proses claim’s recovery
Sumber: http://herman-notary.blogspot.com/2009/07/bank-garansi.html

3. Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai :

a. Simpanan Giro

Simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/investing/2137692-pengertian-giro/

b. Simpanan Tabungan

sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan pada bank sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.

c. Simpanan Deposito

sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.

Sumber: http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100723202723AA7v8SX

4. Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?

dik : deposito on call Rp60.000.000,-

tgl 4 agustus ke tgl 22 agustus adalah 2 minggu.

bunga 2% per minggu.

dit : Jumlah bunga?

jwb : 2% x 2 = 4%

4% dari 60.000.000 = 2.400.000

5. Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010
Tanggal Keterangan Jumlah (Rp)

01 Agustus 2010 Saldo 700.000

07 Agustus 2010 Tarik tunai 200.000

12 Agustus 2010 Transfer masuk 600.000

19 Agustus 2010 Setor Kliring 100.000

26 Agustus 2010 Tarik tunai 1.000.000

Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.

Tanggal Keterangan Debet Kredit Saldo

01/08/10 Kas 700.000 700.000

Tabungan 700.000

07/08/10 Tabungan 200.000 500.000

Kas 200.000

12/08/10 Transfer 600.000 1.100.000

Tabungan 600.000

19/08/10 Kliring 100.000 1.000.000

Tabungan 100.000


26/08/10 Tabungan 1.000.000 0

Kas 1.000.000





Tax/pajak = [700 ribu x 16% x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Jurnalbankindonesia

Selasa, 08 Maret 2011

Terapan Komputer Perbankan

TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN

Tugas I

Jelaskan dari :

1. Uang

Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.

2. Jenis – Jenis Uang

* Uang kartal

Uang kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas, mata uang negara kita adalah Rupiah, uang pertama yang dibuat oleh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia.

Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).

* Uang Giral

Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.

3. Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.

4. Bank

Pengertian Bank menurut Undang – undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 november adalah badan usaha yang menghimpun dana darim masyarakat dalam bentuk simpanan & menyalurkanny kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

5. Klasifikasi Bank

Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.

Ø Bank Milik Negara

Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.

Ø Bank Pemerintah Daerah

Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ø Bank Swasta Nasional

Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.

Ø Bank Swasta Asing

Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Ø Bank Umum Campuran

Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

Modal disetor minimum untuk mendirikan bank campuran menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 100 milyar, dengan ketentuan penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri sebesar-besarnya 85% dari modal disetor.

Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.

Ø Bank Devisa

Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.

Ø Bank Non Devisa

Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.

6. Deregulasi Perbankan Indonesia

Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.

* Sumber Dana Bank

Ø Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan

Ø Dana yang berasal dari masyarakat luas : Simpanan tabungan, rekening giro, deposito

Ø Dana yang bersumber dari lembaga lain : Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

8. Alokasi Dana Bank

Alokasi dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Wujud dari pengalokasian dana adalah kredit / asset yang dianggap menguntungkan bank


Sumber : media indonesia, Ensiklopedia

Selasa, 02 November 2010

TUGAS SIA

TUGAS I…

Beberapa orang berpendapat bahwa akuntan seharusnya memusatkan perhatian hanya pada laporan keuangan dan memberikan urusan desain serta persiapan laporan manajerial pada spesialis system informasi. Apa sajakah kelebihan dan kelemahan pendapat ini?? Sejauh manakah akuntan seharusnya terlibat dalam pembuatan laporan yang melibatkan berbagai hal di luar ukuran keuangan, yang dipergunakan untuk mengukur kinerja?? Mengapa demikian ??

Kelebihannya yaitu dimana akuntan tersebut dapat mengerjakan tugasnya secara optimal, efektif dan hemat waktu, karena memang sudah seharusnya seorang akuntan bekerja dalam bidang laporan keuangan, apabila iya diberikan tugas lain diluar kemampuannya itu belum tentu ia dapat mengerjakannya, setidaknya bias memakan waktu yang lebih lama dibanding ahlinya. Kelemahannya yaitu, apabila seorang akuntan tersebut memiliki keahlian lain di luar bidangnya, mungkin saja akuntan tersebut dapat menggunakan waktu luangnya dengan mengerjakan hal lain yang dia mampu kerjakan diluar tugas dia yang seharusnya. Sejauh yang ia mampu, dan itupun tidak menyepelekan tugas yang ia kerjakan seharusnya, karena apabila ia merangkap pekerjaannya dengan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan orang lain, ia takkan bias menghemat waktu, maka dalam setiap perusahaan diharuskan merekrut karyawan yang memang ahli dalam bidang- bidang yang mereka kuasai. Agar mereka bertanggung jawab atas pekerjaan yang mereka lakuakan, karena di situlah kinerja seorang karyawan dinilai.

TUGAS II … Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Elemen-elemen pengendalian internal apa yang menurut anda dapat mengimbangi ancaman tersebut ?? 1. Kinerja 2. Terpadu 3. Berkesinambungan Kinerja, Kinerja tidak hanya berkaitan dengan masalah ukur‐mengukur belaka, namun juga mencerminkan rasa tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang dijalankan. Akuntabilitas atas amanah yang dibebankan merupakan salah satu bentuk ideal pola kerja. Setiap jenis pekerjaan mempunyai fungsi masing‐masing, dan setiap individu dibelakang fungsi tersebut ia juga memiliki tanggung jawab untuk menajalankan fungsi atau tugasnya dengan baik.

Terpadu, yakni bermakna usaha untuk mencapai keselarasan diantara semua bagian dalam organisasi sehingga tercipta suatu sinergi.

Berkesinambungan, yaiut bermakna bahwa terdapat tujuan masa depan yang ingin digapai oleh organisasi.

TUGAS III Secara teoritis, suatu prosedur pengendalian perlu digunakan jika keuntungannya melebihi biayanya. Jelaskan cara memperkirakan keuntungan dan biaya dari pengendalian berikut ini :

1. Pemisahan tugas 2. Prosedur perlindungan data 1. Pemisahan tugas, keuntungan dari pengendalian ini ialah dapat menghemat waktu dan tak tercampur tugas lainnya, dimana setiap individu memiliki tugasnya masing-masing yang harus dikerjakan. Setiap individu pun memiliki keahlian masing-masing agar pekerjaan mereka sesuai dengan target yang ditentukan. Apabila satu tugas di campur dengan tugas yang lain maka akan memakan banyak waktu dan biaya, terlebih lagi apabila yang mengerjakanya bukan ahlinya dalam bidang itu, resiko kesalahan akan semakin besar.

2. Begitu pula dengan prosedur perlindungan data, keuntungannya yaitu mempermudah dalam pencarian data, dimana setiap tugas atau data sudah ada pada tempatnya masing, lagi – lagi dapat menghemat waktu dan efektif dalam mengerjakan tugas – tugas yang diberikan.

Selasa, 19 Oktober 2010

Tugas baru akuntansi

1. Pembagian tugas secara efektif terkadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Berikan pendapat mengenai pernyataan tersebut.

Penjelasan :

Pada Mulanya pembagian tugas seharusnya dibagi secara efektif baik untuk usaha mikro maupun usah yang besar. tapi kalau untuk bisnis kecil pendapat saya pribadi pembagian kerja seperti itu agak kurang efektif, karna akan berdampak pada pembagian pendapatan yang akan kurang menguntungkan bagi kalangan pengusaha kecil. Jadi menurut saya pembagian tugas itu tidal begitu penting untuk pengusaha kecil karna akan menimbulkan dampak yg kurang baik nagi usaha itu sendiri.

2. Ketika anda kebioskop, anda membeli tiket yang sudah diberi nomor dari loket atau kasir tiket tersebut. Kemudian diberikan keorang lain dipintu masuk bioskop. Ketidakberaturan jenis apa yang ingin dihindari oleh bioskop? Pengendalian apa yang digunakan untuk menghindari ketidakberaturan tersebut? Resiko dan pajanan apa yang dapat anda identifikasi.

Penjelasannya:

Setiap orang yang sudah membeli tiket pasti punya hak terhadap tiket tersebut, apabila tiket yang sudah saya beli ternyata sudah diberikan ke orang lain itu merugikan kita sebagai pembeli tiket, kita bisa melapor ke ketidak beraturan ini kepada manajer yang ada untuk mengganti rugi

* Pajananya : kita membeli tiket merasa dirugikan, rugi waktu dan rugi uang. Karnasudah membayar dan mengantri. Tapi ternyata tiket itu dibrikan ke orang lain, yang bukan haknya.

* Resikonya : bisa terjadi kericuhan dengan penjaga loket dengan pembeli bahkan pihak ketiga. Yang tidak beli bisa menonton bioskop, sedangkan yang beli tidak bisa menonton bioskop merasa dirugikan .

Selasa, 12 Oktober 2010

Membuat neraca l/R

PT Makmur

Laporan Laba Rugi

per 31 Desember 2002

Pendapatan :

Pendapatan Komisi Rp 5.700.000

Pendapatan Sewa Rp 180.000 +

Jumlah Pendapatan Rp 5.880.000

Biaya-biaya :

Biaya Perlengkapan Rp 3.900.000

Biaya Pemeliharaan Rp 80.000

Biaya Iklan Rp 395.000

Biaya Telepon Rp 50.000 +

Jumlah Biaya-biaya Rp 4.425.000 -


Laba bersih Rp 1.455.000

PT MAKMUR

Laporan Perubahan Modal

per 31 Desember 2002

Modal Awal PT Makmur Rp 10.000.000

Laba Bersih Rp 1.455.000+


Modal Akhir Rp 11.455.000

PT MAKMUR

Neraca

per 31 Desember 2002

Aktiva

Aktiva Lancar :

Kas Rp 6.200.000

Piutang Dagang Rp 2.240.000

Perlengkapan Kantor Rp 265.000

Bunga dibayar dimuka Rp 50.000

Sewa dibayar dimuka Rp 900.000 +

Total Aktiva Lancar Rp 9.655.000

Harta Tetap :

Peralatan Kantor Rp 6.600.000 +


Total Harta Tetap & Lancar Rp 16.255.000

Utang dan Modal

Utang :

Utang Dagang Rp 1.800.000

Utang Wesel Rp 3.000.000 +

Total Utang Rp 4.800.000

Modal :

Modal PT Makmur Rp 11.455.000 +

Total Utang & Modal Rp 16.255.000

PT MAJU

Laporan Laba Rugi

per 31 Desember 2001

Pendapatan :

Pendapatan Komisi Rp 11.000.000

Pendapatan Bunga Rp 3.000.000 +

Jumlah Pendapatan Rp 14.000.000

Biaya-biaya :

Biaya Iklan Rp 1.000.000

Biaya Listrik Rp 2.500.000 +

Jumlah Biaya-biaya Rp 3.500.000 -


Laba bersih Rp10.500.000

PT MAJU

Laporan Perubahan Modal

per 31 Desember 2001

Modal Awal PT Maju Rp 6.000.000

Laba Bersih Rp 10.500.000 +

Rp 16.500.000

Pengambilan Prive Maju Rp 2.000.000 -

Modal Akhir Rp 14.500.000

PT MAJU

Neraca

per 31 Desember 2001

Aktiva

Aktiva Lancar :

Kas Rp 6.000.000

Piutang Rp 2.000.000

Perlengkapan Kantor Rp 3.000.000

Sewa dibayar dimuka Rp 1.500.000 +

Total Aktiva Lancar Rp 12.500.000

Harta Tetap :

Peralatan Kantor Rp 4.000.000

Tanah Rp 5.000.000 +


Total Harta Tetap&Lancar Rp 21.500.000

Utang dan Modal

Utang :

Utang Gaji Rp 2.000.000

Utang Usaha Rp 5.000.000 +

Total Utang Rp 7.000.000

Modal :

Modal PT Maju Rp 14.500.000 +

Total Utang & Modal Rp 21.500.000